
Prioritaskan anggaran untuk guru dan fasilitas pendidikan (Hj. Nurul Adha)
Suara Giri Menang – Kabar gembira datang bagi para tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lobar telah menyepakati alokasi anggaran lebih dari Rp2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 untuk menaikkan upah para guru tersebut.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, pada Selasa (22/9/2026). Kebijakan strategis ini menjadi salah satu prioritas dan perhatian serius dari jajaran Pemkab Lombok Barat dalam upaya nyata meningkatkan kesejahteraan para guru di wilayahnya. Intervensi anggaran ini difokuskan khususnya bagi guru PPPK yang sebelumnya bertahun-tahun mengabdi dengan status sebagai tenaga honorer daerah.
“Sebab kami memang memprioritaskan anggaran kepada guru dan fasilitas pendidikan,” ujar Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha saat memberikan konfirmasi terkait komitmen pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menjadi respons cepat eksekutif dalam mengakomodir aspirasi para pendidik yang terus menyuarakan keadilan dari sisi pendapatan.
Kenaikan ini menjadi angin segar yang membuat para guru tersenyum, mengingat pendapatan mereka yang sebelumnya dinilai sangat minim.
Bagi guru yang dulunya berstatus guru honorer daerah atau Tetap Daerah (GTD) memiliki honor Rp500 ribu per bulan, setelah lulus PPPK Paruh Waktu harusnya mendapatkan honorer Rp760 ribu per bulan sesuai dengan PPPK Paruh Waktu yang lain. Mereka pun menuntut gajinya disesuaikan atau disetarakan menjadi Rp760 ribu.
“Yang guru PPPK yang berasal dari honorer daerah kita setarakan menjadi 760 ribu. Kemudian yang sertifikasi, tadinya sebenarnya ini untuk penunjang saja. Karena mereka mendapatkan sertifikasi, kita tambahkan menjadi 500 ribu,” jelasnya
Formulasi penyesuaian ini dirancang guna memastikan asas keadilan bagi para tenaga pendidik. Melalui kebijakan baru ini, guru PPPK Paruh Waktu eks honorer daerah akan menerima penyetaraan penghasilan sebesar Rp760 ribu. Di sisi lain, tunjangan guru sertifikasi dinaikkan seratus persen dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu. Kebijakan strategis ini ditopang oleh alokasi anggaran yang signifikan, dengan total penyerapan dana mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Sementara itu wakil Ketua Komisi IV sekaligus Anggota Banggar DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghapus ketimpangan perlakuan di instansi pendidikan.
“Kami tidak ingin ada perbedaan perlakuan dari sisi pendapatan. Semua guru PPPK Paruh Waktu memegang Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sama, sehingga semestinya hak gaji mereka juga disetarakan,” ujar Syamsuriansyah saat memberikan keterangan terkait hasil pembahasan di Senggigi.
Realisasi kenaikan gaji guru ini merupakan bukti keberhasilan pengawalan aspirasi dari dewan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain menyampaikan terima kasih atas kegigihan para guru, dewan juga memberikan apresiasi tinggi kepada Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha, atas responsivitasnya dalam mewujudkan kebijakan demi kesejahteraan tenaga pendidik ini.
Meskipun anggaran komitmen bernilai miliaran rupiah ini sudah rampung dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD, realisasi pencairannya kini tinggal menunggu satu langkah formal terakhir. (wni)
