
Kemiskinan Lobar 11,6 Persen, Wabup Tekankan Peran BPD Awasi Pembangunan Desa
Suara Giri Menang, Gerung – Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik memperkuat pengawasan anggaran desa dan aktif mengawal persoalan sosial masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka kemiskinan yang masih mencapai 11,6 persen serta menangani sekitar 7.000 anak tidak sekolah di Lombok Barat.
Pesan tersebut disampaikan Nurul Adha saat pelantikan anggota BPD Kabupaten Lombok Barat masa jabatan 2026–2034 di Bencingah Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (19/10/2026).
Pelantikan itu dihadiri Ketua DPRD Lombok Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, serta anggota BPD yang dilantik.
Dalam sambutannya, Nurul Adha menegaskan bahwa anggota BPD tidak sekadar menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“BPD harus mengawasi apakah anggaran yang sudah dituangkan dalam APBDes dialokasikan secara tepat sasaran atau tidak, serta apakah pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Nurul Adha, hubungan antara kepala desa dan BPD harus dibangun melalui sinergi, bukan saling berhadapan. Ia mengibaratkan kepala desa sebagai pengemudi yang menjalankan program pembangunan, sementara BPD berperan sebagai rem untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap sesuai aturan.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara konstruktif agar program pembangunan desa dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain pengawasan anggaran, Nurul Adha menyoroti persoalan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menyebut terdapat sekitar 18 ribu kepala keluarga yang belum memiliki klasifikasi desil sehingga membutuhkan verifikasi dan validasi lebih lanjut.
Persoalan data ini dinilai penting karena dapat memengaruhi ketepatan penyaluran bantuan sosial. Warga yang sebenarnya membutuhkan berisiko tidak menerima bantuan apabila kondisi sosial ekonominya tidak tercatat secara akurat.
Karena itu, ia meminta kepala desa dan BPD memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan melalui operator desa.
“Yang mengetahui kondisi masyarakat di lapangan adalah pemerintah desa. Karena itu, data harus terus diperbarui, mulai dari perubahan kondisi keluarga hingga masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan,” ujarnya.
