
Evaluasi Kinerja ASN Lombok Barat oleh H. Fauzan Husniadi Asisten III setda Lobar (sebelah kiri).
Suara Giri Menang – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memperketat pengawasan birokrasi melalui sistem penilaian instan berbasis indikator performa. Langkah tegas diambil terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat struktural di lingkup Sekretariat Daerah yang kinerjanya melempem atau tidak mampu memenuhi target kerja organisasi.
Drs. H. Fauzan Husniadi, M.M. selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum menegaskan bahwa evaluasi rapor pegawai kini mengacu pada dua pilar penilaian utama yang diinput secara melalui e-Kinerja.
“Penilaian kinerja itu ada dua di e-Kinerja, yaitu kinerja dan perilaku. Komposisinya 60 persen dan 40 persen,” ujar Fauzan, Senin (21/9).
Ia menguraikan bahwa setiap pejabat struktural memegang otoritas penuh untuk mengevaluasi kinerja staf di bawah garis komandonya masing-masing. Dalam kapasitasnya sebagai Asisten III, Fauzan mengawal langsung penilaian bagi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beroperasi di bawah lini koordinasi bidangnya.
“Kalau saya di Asisten III, leading sector-nya ada BKAD, Bapenda, BKD PSDM, Diskominfo dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Itu yang saya nilai untuk eselon II,” ujarnya.
Berdasarkan kebijakan evaluasi terbaru, proses penilaian tidak lagi sekadar menjadi formalitas administrasi birokrasi di atas kertas. Pemkab menetapkan indikator visual berbasis simbol “jempol” untuk menilai akuntabilitas pegawai. ASN yang menunjukkan performa buruk atau berada di bawah ekspektasi pimpinan langsung diganjar indikator jempol terbalik (ke bawah), sedangkan mereka yang bekerja sesuai harapan berhak mendapatkan penilaian positif.
Dua aspek utama yang menjadi penentu adalah capaian target kerja kuantitatif serta perilaku kerja sehari-hari di lingkungan kantor. Penerapan sistem ganjaran dan hukuman (reward and punishment) yang objektif ini diharapkan mampu mengikis kebiasaan lama dan memacu motivasi pegawai untuk memberikan pelayanan publik terbaik.
Terkait kesiapan SDM, Fauzan meyakini aparatur sipil di daerahnya secara umum mampu menyelaraskan diri dengan tuntutan zaman. Hanya saja, ritme dan kecepatan adaptasi dari tiap-tiap personel di lapangan memang tidak bisa disamaratakan.
“Pada dasarnya mereka siap semua, tidak ada yang menolak perubahan. Tetapi ada yang lamban dan ada yang harus didorong,” ungkapnya.
Fauzan tidak menampik adanya segelintir aparatur yang masih mengantongi rapor merah. Catatan minor tersebut dipastikan akan menjadi basis data penting bagi pemerintah daerah dalam merancang strategi peningkatan produktivitas pegawai pada masa mendatang.
“Yang belum bisa move on, misalnya, diberikan jempol kebalik. Ini menjadi bahan evaluasi untuk rencana ke depan seperti apa,” ucapnya.
Untuk mendongkrak performa birokrasi, pengetatan rapor kerja diselaraskan dengan program diklat berkala bagi para aparatur. Upaya nyata yang kini tengah ditempuh pemerintah daerah adalah mengasah kecakapan memimpin serta tata kelola organisasi para pejabat eselon lewat partisipasi aktif dalam program Diklat Kepemimpinan Administrator.
“Sekarang yang paling penting adalah mereka mengikuti TKN II untuk mengangkat kemampuan manajerial dan leadership,” ujar Fauzan.
Selain penegakan disiplin lewat platform e-Kinerja BKN, langkah pengetatan ini menjadi respons pemerintah daerah terhadap besarnya arus digitalisasi tata kelola pemerintahan. Aparatur sipil di daerah dituntut bergerak cepat dan adaptif agar mutu pelayanan ke masyarakat tidak tertinggal oleh dinamika pemanfaatan teknologi baru.
Guna menyeimbangkan kebijakan sanksi tersebut, pihak BKDPSDM Lombok Barat juga terus membuka program pelatihan serta pendidikan berkala. Upaya ini dirancang untuk mendongkrak kembali kapasitas teknis para pegawai yang masih lamban dalam beradaptasi di ruang siber birokrasi modern
Sebanyak 14 pegawai saat ini sedang mengikuti program pengembangan kompetensi. Agenda kedinasan ini dijadwalkan berlangsung selama empat bulan dan diharapkan dapat memperkuat kapabilitas serta visi kepemimpinan aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. (wni)
