
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026 (H. Mahnan,S.STP,MH.)
Suara Giri Menng, Gerung — Atmosfer politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Barat kian menghangat. Memasuki fase kedua tahapan pendaftaran calon yang dijadwalkan menuju puncak pemungutan suara pada hari Rabu, 9 Desember 2026, bursa pencalonan tidak hanya diisi oleh tokoh masyarakat setempat, melainkan juga diserbu oleh kalangan birokrat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mahnan,S.STP,MH saat mebuka acra Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak di Aula Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu 30/9), menyatakan bahwa sejumlah figur mulai dari mantan camat hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat diketahui berbondong-bondong mendaftarkan diri demi ikut bertarung dalam kontestasi politik tingkat desa tersebut.
“Memang hiruk pikuk Pilkades ini sudah terasa dari sekarang. Potensi calon lebih dari lima itu cukup banyak. Bahkan ada yang mantan camat, pegawai negeri yang ada di Lombok Barat juga sudah ada yang mengajukan”,ujarnya.
Lebih lanjut Mahnan menyatakan ASN yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala desa terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurutnya, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten, izin tersebut diterbitkan oleh PPK, dalam hal ini kepala daerah. Surat izin yang telah diterbitkan melalui proses di BKD selanjutnya menjadi salah satu persyaratan administrasi yang disampaikan kepada panitia pencalonan kepala desa di tingkat desa.
“Baik PNS maupun PPPK boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tapi harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ucapnya.
Ditegaskan kembali bahwa proses birokrasi mengenai izin kepegawaian bagi ASN tidak dikelola oleh Dinas PMD. Adapun wewenang DPMD dalam tahapan Pilkades ini bertumpu pada perumusan serta kesiapan regulasi di tingkat pemerintahan desa.
“Kalau berapa yang mencalonkan dari pegawai negeri ASN, kami belum memastikan berapa datanya. Itu lewat BKD, nanti data di BKD yang proses,” ucpnya.
Merujuk pada penjelasan dari BKDPSDM dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, status kepegawaian bagi ASN yang mengikuti kontestasi politik di tingkat desa diatur melalui skema sebagai berikut:
Pertama, Pegawai yang mendaftar diwajibkan mengantongi izin tertulis dari PPK selaku kelengkapan berkas. Setelah pendaftaran terverifikasi, mereka diwajibkan mengambil cuti guna menjamin netralitas dan kelancaran pembagian tugas di unit kerja masing-masing.
Kedua, Apabila pada hari pemungutan suara Dedy Suhirman dinyatakan menang dan terpilih memimpin Desa Golong, maka ia wajib mengundurkan diri sepenuhnya dari status PPPK paruh waktu Pemkab Lombok Barat.
Ketiga, Apabila hasil pemilihan belum berpihak kepadanya, hak kepegawaiannya tetap terlindungi. Dedy diperbolehkan kembali mengabdi dan menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai PPPK paruh waktu.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa di Lombok Barat sudah mulai dibuka sejak 28 September 2026, sementara puncak pemungutan suara untuk Pilkades Serentak di 77 desa dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2026. (Wni)
