
Suara Giri Menang – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinsos PPPA ) akhirnya buka suara mengenai alasan banyak data warga yang tiba-tiba terhapus atau dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos). Penonaktifan massal ini belakangan memicu pertanyaan di tengah masyarakat karena bantuan yang biasa mereka terima tiba-tiba terhenti.
Kepala Dinsos PPPA Lombok Barat, Arief Suryawirawan saat di temui di ruang kerjanya Kamis,(27/8) mengungkapkan, bahwa perubahan data tersebut bermuara pada pembaruan sistem nasional yang kini beralih menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dari sekitar 118 ribu KK itu kami sedang melihat berapa yang mendapatkan bantuan dan berapa yang tidak. Kalau tidak mendapatkan bantuan, penyebabnya apa, ini yang harus disinkronkan dengan teman-teman di desa dan ini yang tidak di ketahui oleh kepala desa” ungkapnya.
Berikut adalah rangkuman alasan utama hilangnya nama warga dari daftar penerima manfaat:
Terdeteksi Aktivitas Judi Online dan Pinjol
Faktor terbesar dan terbaru yang menyebabkan pencoretan massal ini adalah adanya sinkronisasi data dari pemerintah pusat yang mendeteksi indikasi pelanggaran kepesertaan. Banyak rekening penerima bantuan yang terbukti aktif dalam transaksi judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol). Sesuai kebijakan Kementrian Sosial, para pelanggar aturan ini langsung dieksklusi karena bantuan dinilai disalahgunakan.
“Masyarakat jangan pernah meminjamkan KTP atau Rekening ke orang karen Rekening itu terkoneksi dengan sistem PPATK. Ketika ada aktivitas yang terdeteksi oleh sistem, data rekening dapat menjadi bagian dari proses pemantauan. Karena itu, masyarakat harus tetap waspada dan berhati hati,” katanya.
Perubahan Status Ekonomi dan Penyatuan Data
Pemerintah pusat kini menyatukan berbagai basis data, mulai dari Regsosek BPS, data PLN, hingga data Dukcapil ke dalam sistem DTSEN. Berdasarkan penyaringan berkala ini, banyak warga yang masuk dalam kategori mampu (Desil 6 ke atas) sehingga otomatis dinilai tidak layak lagi mendapatkan bantuan kemiskinan.
Ketidakpadanan Data Kependudukan (NIK)
Sebab teknis lain yang kerap terjadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau tidak sinkron antara database daerah dengan Ditjen Dukcapil Pusat. Akibat ketidakpadanan administrasi ini, sistem pusat secara otomatis menonaktifkan status kepesertaan warga, termasuk pada program bantuan jaminan kesehatan (PBI JKN).
Solusi dan Imbauan Dinsos ke Pemerintah Desa
Menyikapi kegaduhan di masyarakat, Dinsos Lombok Barat meminta aparat pemerintah desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lebih aktif melakukan pembaruan data (updating) secara berkala.
Pihak desa diharapkan memantau hasil sinkronisasi data agar mengetahui secara transparan alasan warga mereka diterima atau ditolak oleh pusat. Alur informasi yang berjenjang hingga kepala lingkungan sangat penting demi mengantisipasi kesalahpahaman warga yang datanya terhapus secara tiba-tiba di lapangan.
Arief menyebutkan dari sisi cakupan penduduk Lombok Barat memiliki sekitar 440 ribu jiwa dalam kelompok data desil 1 sampai 5, dengan jumlah sekitar 118 ribu kepala keluarga (KK). Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah seluruh warga yang menerima bantuan sosial. Karna itu Arief menekankan desa perlu mengetahui berapa jumlah warga yang usulannya diterima maupun ditolak dan yang paling penting adlah alasan di balik penolakan tersebut harus bis diketahui sehingga pemerintah desa memiliki dasar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang merasa tetap berhak menerima bantuan namun namanya terhapus, disarankan segera melapor ke kantor desa atau Dinas Sosial setempat untuk melakukan verifikasi ulang dan pengajuan kembali melalui mekanisme sanggahan. (Wni)
