
SUARA GIRI MENANG, Gerung – Kinerja jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Barat kini tengah berada di bawah sorotan tajam legislatif. Dalam rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Senin (31/8), para anggota DPRD melayangkan kritik keras terkait realisasi fisik dan belanja daerah yang masih jalan di tempat.
Hingga memasuki triwulan III tahun anggaran 2026, serapan belanja daerah tercatat masih terpuruk di angka 40 persen. Mandeknya berbagai program krusial bagi masyarakat memicu hujan interupsi dari para anggota dewan, yang secara blak-blakan mendesak Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, untuk segera mencopot atau memutasi kepala dinas yang dinilai tidak profesional.
Sorotan tajam salah satunya datang dari Anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi PAN, Munawir Haris. Ia menegaskan bahwa rendahnya serapan anggaran berimbas langsung pada tertahannya program prioritas publik, termasuk program Pokok Pikiran (Pokir) dewan yang membawa aspirasi langsung dari masyarakat.
“Mohon mempertegas kembali komitmen pimpinan daerah. Jika ada kepala OPD yang memang tidak sanggup atau tidak mampu melaksanakan kegiatan APBD 2026, segera ambil tindakan,” ujar Munawir Haris dengan nada tinggi saat interupsi. Menurutnya, daerah tidak boleh dirugikan oleh sikap pejabat yang hanya sekadar patuh tanpa memiliki kompetensi eksekusi yang matang.
Selain persoalan lambatnya realisasi anggaran, rapat paripurna juga membongkar buruknya pola komunikasi birokrasi di Lombok Barat. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Muhamad Zulkarnain, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah kepala dinas yang sengaja memutus komunikasi dengan pihak legislatif.
Zulkarnain menyebut banyak pejabat yang mendadak enggan merespons telepon dari anggota dewan untuk koordinasi program daerah. Di sisi lain, beberapa OPD berdalih lambatnya tindakan mereka disebabkan karena masih menunggu instruksi langsung dari Wakil Bupati untuk mengambil langkah strategis.
“Kepala OPD tidak berani merespons kami. Kami kontak lewat telepon pun tidak mau jawab. Ini jelas menghambat koordinasi pembangunan rakyat,” ungkap Zulkarnain.
Merespons gelombang desakan tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan mutasi atau pencopotan jabatan secara instan. Wanita yang akrab disapa Ummi Nurul ini menegaskan bahwa pihak eksekutif memiliki mekanisme penilaian berkala sebelum mengambil keputusan perombakan jabatan.
Terkait keterlambatan program, ia menjelaskan bahwa pemerintah harus tetap berhati-hati agar seluruh administrasi dan pengajuan proposal memenuhi regulasi demi menghindari masalah hukum. “Kalau semua urusan program sudah sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, untuk desakan evaluasi dan mutasi kepala OPD, kita tentu harus mengikuti mekanisme evaluasi resmi yang berlaku di pemerintahan,” pungkas Ummi Nurul. (Wni)
