
Suara Giri Menang – Agenda krusial penataan fiskal daerah Kabupaten Lombok Barat akhirnya rampung tepat waktu. Tepat pada Sabtu (29/8), Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dokumen arah kebijakan anggaran tersebut ditandai dengan ketukan palu sidang paripurna dan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lombok Barat, Giri Menang.
Prosesi penandatanganan ini dihadiri langsung oleh jajaran unsur pimpinan DPRD Lombok Barat dan Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha. Kesepakatan di akhir pekan ini menjadi landasan hukum utama bagi kedua belah pihak untuk segera beranjak ke tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
Meski pembahasan dilakukan di tengah keterbatasan waktu, sinergi yang ditunjukkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuat dokumen Perubahan KUA-PPAS ini berhasil disahkan secara legal.
Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi jajaran legislatif yang terus mengawal proses evaluasi dan sinkronisasi anggaran ini hingga ketuk palu.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras DPRD Lombok Barat. Penandatanganan nota kesepakatan pada hari Sabtu ini membuktikan komitmen bersama yang tinggi antara eksekutif dan legislatif demi memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan di jalur yang benar,” ungkap Wabup Nurul Adha.
Pendapatan Daerah yang pada APBD Murni 2026 semula ditargetkan sebesar Rp2,039 triliun, kini diproyeksikan meningkat sebesar Rp74,44 miliar (naik 3,65 persen) sehingga totalnya menjadi Rp2,113 triliun. Sektor Belanja Daerah juga disesuaikan dari Rp2,329 triliun menjadi Rp2,451 triliun, atau bertambah sebesar Rp121,34 miliar.
Selain itu, skema perubahan ini juga berhasil memaksimalkan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp73 miliar untuk memperkuat sinkronisasi pembangunan fiskal daerah.
Dalam rancangan yang disepakati, postur Perubahan KUA-PPAS TA 2026 didesain dalam kondisi berimbang (balance). Pemkab Lombok Barat melakukan penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah, salah satunya dengan memaksimalkan potensi dana transfer pusat dan penataan kembali sisa anggaran tahun lalu (SiLPA).
Struktur belanja dalam perubahan ini dipastikan tetap mengedepankan asas kemanfaatan publik. Prioritas dialokasikan pada program mendesak seperti peningkatan kualitas infrastruktur dasar, penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta pemenuhan pelayanan wajib dasar di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menindaklanjuti ketuk palu ini, Pemda meminta seluruh Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Lombok Barat untuk bergerak cepat. Mereka diinstruksikan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar program-program pembangunan yang telah disepakati bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.(wni)
