
Suara Giri Menang, Kebon Ayu — Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menginstruksikan agar segel di pintu gerbang Kantor Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung, segera dibuka. Langkah tegas ini diambil karena aksi penyegelan sepihak oleh oknum warga telah menyebabkan aktivitas pemerintahan desa lumpuh dan pelayanan publik bagi masyarakat setempat terganggu.
“Pak Kades, kami minta untuk membuka segel kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Wabup Nurul Adha saat memberikan arahan langsung kepada Kepala Desa Kebon Ayu di sela-sela acara penyerahan bantuan program Rumah Layak Huni (Mahyani) BAZNAS Lombok Barat.Jum’at,(28/8)
Aksi penyegelan ini dipicu oleh masalah sengketa lahan, di mana salah seorang warga melakukan penutupan gerbang menggunakan bambu karena klaim kepemilikan lahan secara sepihak.
Aksi penyegelan ini diketahui terjadi sejak Rabu (26/8/2026) pagi. Pihak yang melakukan penyegelan adalah seorang warga bernama Si’in dari Dusun Penarukan Lauk. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, aksi nekat ini diduga bermula saat warga tersebut mendatangi kantor desa seminggu sebelumnya untuk meminta pinjaman uang senilai Rp50 juta dengan alasan terlilit utang.
Lantaran pihak Pemerintah Desa (Pemdes) tidak dapat memenuhi permintaan dana yang tidak jelas regulasinya tersebut, warga yang mengklaim lahan kantor desa sebagai milik keluarganya itu langsung melakukan penyegelan menggunakan bilah bambu. Akibatnya, seluruh fasilitas dan peralatan kantor terkunci di dalam, sehingga menghentikan akses pelayanan administrasi bagi warga desa.
Wabup Lombok Barat menegaskan bahwa fasilitas publik tidak boleh dikorbankan hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat siap memfasilitasi ruang musyawarah dan mediasi antarpihak agar persoalan ini bisa selesai dengan baik.
“Kalau pihak pengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah, tentu prosesnya akan kita hargai. Namun jika tidak memiliki bukti, penyegelan ini adalah bentuk tindakan melawan hukum karena lokasi tersebut merupakan aset desa dan publik,” tegas Ummi Wabup, sapaan akrabnya.
Merespons instruksi dari kabupaten, Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengaku dilematis dengan kondisi psikologis warga di lapangan. Pihak Pemdes merasa belum sanggup melakukan pembukaan segel secara mandiri karena khawatir akan memicu bentrokan fisik langsung dengan warganya sendiri.
Kasim memohon agar imbauan atau eksekusi pembukaan segel formal dapat didampingi langsung oleh pihak aparat Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten demi menjaga kondusivitas. Di sisi lain, karena tindakan penyegelan dinilai sudah sewenang-wenang dan merugikan hajat hidup orang banyak, pihak Pemdes Kebon Ayu juga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Wni)
