
KPK saat melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan DPRD Lobar dan OPD Pemkab Lobar, Kamis, (22/10/2026)
Suara Giri menang – DPRD Lombok Barat memastikan program Pokir tetap akan dieksekusi dan tidak mengalami penghapusan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kendati begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar pengerjaannya tidak menabrak regulasi KPK Pastikan Pokir Boleh Dieksekusi Selama Sesuai Aturan.
Pembahasan mengenai evaluasi administrasi ini mengemuka saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah, KPK Pastikan Pokir Boleh Dieksekusi Selama Sesuai Aturan. Agenda yang berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB pada Kamis (22/10/2026) tersebut, dihadiri langsung oleh seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Lombok Barat beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lombok Barat
Rapat koordinasi tersebut difokuskan untuk memetakan hasil evaluasi terhadap area strategis yang berpotensi memicu ketidakpatuhan administrasi maupun tata kelola anggaran. Dalam pertemuan tersebut, lembaga antirasuah menaruh perhatian khusus pada tiga sektor utama yakni proses perencanaan pembangunan, mekanisme penganggaran daerah, serta tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Ya, ada sebagian Pokir itu tidak dapat dilaksanakan karena terkena reviu hasilnya anomali oleh Inspektorat,” ujar Kasatgas Wilayah V.1 Korsupgah KPK, Roady Robby.
Menurut Robby, untuk Pokir yang proses usulannya sesuai ketentuan dan aturan, tetap bisa berjalan. Meski tidak menerangkan secara terperinci bentuk anomali seperti apa yang ditemukan di Lobar, Robby hanya memberikan contoh beberapa kejadian anomali di beberapa daerah seperti penggunaan Pokir pada daerah bukan daerah pemilihan (dapil) dewan tersebut.
Lembaga antirasuah tersebut menggarisbawahi bahwa fokus utama dari rangkaian evaluasi ini tidak terbatas pada pengawasan normatif, melainkan untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang transparan melalui kolaborasi antarinstansi di daerah. KPK memandang sinergi yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan fondasi krusial dalam mempersempit ruang bagi terjadinya kekeliruan tata kelola anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar, Tarmizi mengapresiasi kegiatan yang digelar KPK tersebut. Melalui kegiatna ini, program-program kegiatan di Lobar yang terindikasi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi bisa direvisi.Pihaknya juga diingatkan terkait pengusulan Pokir sesuai ketentuan mekanisme mulai tingkat bawah melalui reses, masuk dalam Musrenbang untuk dituangkan dalam RPJMD hingga ke tingkat kabupaten.
Tarmizi menegaskan, tidak ada penghapusan Pokir. Aspirasi masyarakat itu tetap akan dijalankan sesuai ketentuan dan mekanisme. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTB atas APBD Perubahan Lobar 2026.
Inspektur Lombok Barat, Suparlan, menyatakan kegiatan ini digelar guna merealisasikan nota kesepahaman kepala daerah bersama KPK pada awal September lalu Pemkab Lombok Barat Perkuat Pencegahan Korupsi, KPK Soroti Tiga Area Rawan. Ia menilai pendampingan langsung oleh KPK menjadi instrumen penyeimbang yang penting dalam menelaah dan menyempurnakan hasil reviu Inspektorat terhadap program tata kelola di lingkungan Pemkab Lombok Barat. (Wni)
