
Ketua Komisi lll DPRD Lombok Barat bersama Anggota menerima hearing warga Labuapi terkait permasalahan dengan PT Lambang sejati
Suara Giri Menang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait konflik lahan.
Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Barat menerima hearing warga Labuapi terkait persoalan dengan PT Lambang Sejati. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi yang selanjutnya akan dikaji oleh DPRD.Kamis, (8/10).
Dewan secara resmi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna menampung aspirasi warga Dusun Labuapi Selatan, Kecamatan Labuapi, yang tengah bersengketa dengan pihak pengembang perumahan Kaliana Residence, yakni PT Lambang Sejati.
Sengketa ini bermula dari penolakan keras warga pemilik kavling terhadap rencana PT Lambang Sejati yang ingin menggunakan jalan kavlingan pemukiman warga sebagai akses utama proyek perumahan bersubsidi mereka. Warga keberatan karena akses jalan tersebut sudah puluhan tahun mereka gunakan secara mandiri. Selain masalah jalan, warga juga mengeluhkan adanya aktivitas pemindahan dan penimbunan saluran irigasi oleh pengembang yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Menanggapi aduan tersebut, jajaran Sekretariat DPRD Lombok Barat bersama Komisi III memberikan ruang bagi warga untuk memaparkan seluruh poin keberatan mereka.
Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi, menegaskan bahwa legislatif tidak hanya mendengar laporan di atas meja. Pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek fakta-fakta empiris dan kondisi riil di area yang diperselisihkan.
“Langkah (turun lapangan) ini kami lakukan setelah menerima surat aduan warga. Kami perlu menyerap fakta langsung untuk mengetahui kejelasan persoalannya secara terang benderang,” ujar Fauzi setelah mendengarkan keterangan dari warga setempat.
Kendati demikian, Komisi III menyatakan persoalan ini masih memerlukan kajian mendalam yang komprehensif. DPRD Lombok Barat berencana segera memanggil instansi pemerintah daerah selaku penerbit izin operasional dan perumahan. Langkah ini krusial guna mengklarifikasi keabsahan dokumen perizinan yang diklaim oleh pihak pengembang.
Melalui fungsi mediasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Komisi III DPRD Lobar berkomitmen penuh untuk merumuskan jalan tengah yang adil. Pihak dewan menegaskan bahwa solusi akhir yang akan diambil nantinya harus tetap menghormati hak-hak masyarakat tanpa mengabaikan iklim investasi yang sehat bagi perusahaan, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan. (Wni)
