
Ketua fraksi Perindo DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah.
Suara Giri Menang – Program kerakyatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang sempat tertahan akhirnya mendapatkan kejelasan. Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lobar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berhasil menemukan titik temu agar program berbasis aspirasi masyarakat tersebut dapat segera dibelanjakan.
Sebelumnya, puluhan program senilai kurang lebih Rp82 miliar terancam gagal terlaksana setelah dikategorikan masuk dalam catatan “anomali” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan tersebut sempat memicu kekhawatiran dan keraguan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengeksekusi anggaran karena takut tersandung masalah hukum.
Namun, kebuntuan tersebut berhasil diurai. Anggota DPRD Lombok Barat, Dr. Syam (Syamsuriansyah), menjelaskan bahwa jika alokasi anggaran ini tidak dieksekusi secara optimal, masyarakatlah yang akan dirugikan karena aspirasi yang dijaring melalui kegiatan reses dewan terancam tidak tersalurkan.
“Melalui serangkaian pembahasan bersama TAPD, Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Banggar, akhirnya berhasil ditemukan titik temu agar program kerakyatan dapat dibelanjakan melalui APBD Perubahan 2026,” ujar ujar Ketua fraksi Perindo DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, Senin, (2/10).
Menurutnya, program berbasis reses dewan merupakan jembatan bagi kebutuhan warga yang tidak tersentuh program reguler eksekutif. Jika anggaran ini mandek, masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Beruntung, lewat diskusi intensif yang melibatkan TAPD, kepala dinas, kepala bidang, dan Banggar, kebuntuan berhasil diurai sehingga anggaran program kerakyatan di APBD Perubahan 2026 resmi dapat dibelanjakan.
Pihak legislatif menegaskan sikap terbuka dan mendukung penuh langkah pencegahan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Kendati demikian, penundaan eksekusi anggaran yang berlarut-larut dinilai membawa konsekuensi buruk bagi daerah, mulai dari tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga potensi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif serta koordinasi dengan aparat pengawasan internal menjadi kunci penyelamatan anggaran ini. Pihak eksekutif dan Inspektorat memastikan bahwa program-program usulan aspirasi masyarakat maupun pokok pikiran (pokir) yang telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku tetap aman untuk dilaksanakan.
Belajar dari persoalan anomali anggaran ini, DPRD Lombok Barat mendesak penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab. Inspektorat Lobar diminta untuk lebih proaktif melakukan pendampingan sejak awal tahapan perencanaan melalui sistem peringatan dini (early warning system).
“Nah, tentu dalam hal ini kami berharap Inspektorat tidak serta-merta melakukan pengawasan itu di akhir-akhir. Harusnya proses pendampingannya itu dari awal.
Agar jelas mana yang boleh dan mana yang tidak bolehnya, dan mana yang anonali “, ucapnya
Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya catatan kelayakan anggaran di akhir periode (last minute) yang berisiko menghambat penyerapan belanja daerah pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan tercapainya titik temu ini, jajaran OPD diharapkan tidak lagi ragu dan segera mempercepat realisasi belanja fisik maupun bantuan sosial yang dibutuhkan langsung oleh masyarakat Lombok Barat. (Wni)
