
Rapat Dengar Pendapat Umum terkait PTSL Warga Dusun Pangsing Sekotong di Ruang Senggigi Kantor Bupati Lobar.
Suara Giri Menang,Gerung – Penantian panjang masyarakat Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat selama belasan tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka akhirnya segera menemui titik setelah pertemuan Rapat Dengan Pendapt (RDP) yang difasilitasi Badan Akuntabilutas Publik (BAP) DPD RI pada Kamis (10/9).
Pertemuan di pimpin langsung oleh Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya bersama Anggota, dihadiri langsung oleh Wabu Lobar Hj Nurul Adha, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanly,S.E,S.SiT,M.M,Kepala BPN Lobar Catur Bowo Susbiarto,.S.SiT,M.H., Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Wakil Ketua DPRD Lobar TGH Hardiyatulloh, pj Sekda Lobar,H. Saeful Ahlam, Kpl OPD beserta Perwakilan Warga Setempat
Kepastian hukum atas lahan warga Pangsing kini menjadi prioritas utama. Dalam pertemuan tersebut, Evi menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap aduan Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB). Lahan yang telah digarap secara turun-temurun oleh warga setempat hingga kini status hukumnya masih menggantung. Padahal, Menteri ATR/BPN sebenarnya telah mengeluarkan fatwa hukum resmi melalui surat nomor B/HT03/2379/VIII/2023 untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Sudah sangat jelas, tanah bekas HGB PT (Perusahaan) telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2012. Ini (lahan) bukan lagi milik perusahaan, secara hukum ia kembali menjadi tanah milik yang dikuasai langsung oleh negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya
Masyarakat setempat dinilai layak mendapatkan hak atas tanah tersebut karena telah mengelolanya secara fisik dan turun-temurun selama lebih dari dua dekade. Langkah ini diperkuat oleh keputusan Menteri ATR/BPN yang meresmikan lahan terlantar seluas 58,5 hektare sebagai sasaran redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi warga. Direktur Eksekutif KIPHTL, Lalu Hizi, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sudah sejak lama melakukan pengawalan terhadap penyelesaian konflik lahan ini.
Menurut penjelasan Kepala BPN NTB, ada 57 warga yang menguasai lahan seluas 58 hektare tersebut dan menjadi prioritas penerima redistribusi. Adapun sisa lahan di kawasan itu masih harus diselesaikan konfliknya karena adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Gugus Tugas Reforma Agraria kini mengemban tanggung jawab untuk mengawal seluruh tahapan penyelesaian sengketa ini hingga tanah tersebut resmi diusulkan sebagai objek reforma agraria.
Tahapan redistribusi baru dapat dilaksanakan setelah lahan tersebut resmi ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Berdasarkan regulasi, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang penuh untuk menetapkan objek tanahnya, sementara penentuan subjek atau warga penerima manfaat menjadi otoritas Bupati. Oleh karena itu, dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan beranggotakan Kepala BPN serta instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas menggelar koordinasi berkala guna membedah kasus dari sudut pandang administrasi maupun hukum.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, meminta agar penanganan aduan masyarakat ini dioptimalkan di tingkat daerah agar tidak perlu berlanjut ke pihaknya. Ia menjelaskan bahwa jika suatu persoalan sudah diproses oleh BPN dan Pemerintah Daerah, secara aturan Ombudsman tidak dapat mengintervensi lagi. Oleh karena itu, ia mendorong instansi terkait untuk segera memberikan pelayanan dan menuntaskan hak warga.
“Karena kalau sudah ditangani di BPN, ditangani Pemda, itu tidak bisa ke kami karena sudah ditangani. Silakan dilayani saja,” ujarnya.
Ia berharap agar pengajuan program PTSL maupun TORA, serta seluruh laporan masyarakat, diproses dengan ketat sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, seusai audiensi, Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mengonfirmasi bahwa kehadirannya di Lombok Barat merupakan respons langsung untuk menindaklanjuti keluhan warga Pangsing. Ia menegaskan agar hasil dari pertemuan ini segera diwujudkan dalam bentuk aksi nyata di lapangan demi mengembalikan hak-hak milik masyarakat.
“Sebanyak 58 hektare lahan yang digarap masyarakat kini sedang ditindaklanjuti oleh GTRA Lobar untuk memastikan validitas penguasaannya di lapangan. Kehadiran kami di sini adalah untuk mengawal dan mempermudah pengembalian hak warga, terlebih karena sudah ada Keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2023 yang mengamanatkan agar lahan tersebut diserahkan kembali kepada masyarakat,” tuturnya secara tegas.
Guna menyudahi penantian panjang ini, Pemda Lombok Barat diharapkan segera merealisasikan instruksi kementerian tersebut secara konkret. Langkah nyata di tingkat daerah akan mengakhiri rantai formalitas yang melelahkan, sehingga masyarakat Pangsing benar-benar memegang legalitas tanah mereka dan dapat hidup dengan tenang tanpa konflik.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menegaskan bahwa pihak eksekutif siap mempercepat seluruh proses administrasi pertanahan sesuai koridor hukum yang berlaku. Skema redistribusi lahan beserta legalitas kepemilikan bagi masyarakat nantinya akan digodok secara khusus melalui mekanisme kelembagaan resmi.
“Secara sah itu akan dilakukan melalui GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), yang ketuanya adalah Bupati dan beranggotakan Forkopimda serta OPD-OPD terkait,” jelas Hj. Nurul Adha.
Skema GTRA ini diterapkan untuk memvalidasi objek sengketa secara cermat, memastikan bahwa hak atas tanah tersebut bebas dari sengketa hukum dengan pihak ketiga. Integrasi kasus Pangsing ke dalam program prioritas ini memberikan kelonggaran bagi warga untuk memanfaatkan lahan secara produktif selama masa tunggu legalisasi dokumen resmi.
Masyarakat Pangsing Sekotong menyambut baik tuntasnya konflik pertanahan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini. Kepastian regulasi tersebut sekaligus mengeliminasi hambatan psikologis dan ekonomi warga, yang sebelumnya kesulitan memanfaatkan lahan secara maksimal untuk sektor pemukiman maupun usaha tani akibat tidak adanya jaminan hukum yang kuat.
Dengan sertifikasi tanah yang selangkah lagi terwujud, masyarakat Pangsing tidak hanya mendapatkan jaminan ruang hidup yang aman, tetapi juga peluang akses modal usaha yang legal demi meningkatkan taraf hidup di wilayah selatan Lombok Barat tersebut.(wni)
