
Suara Giri Menang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Ahmad Zainuri, resmi dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap I. A. K. Yustika Dewi mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 11/6/2026
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ahmad Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim memutus perkara ini dengan memberikan hukuman penjara selama dua tahun kepada kedua terdakwa. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani keduanya.
Penuntut umum turut menuntut agar kedua terdakwa dibebani membayar uang pengganti. Kepada Ahmad Zainuri jaksa meminta uang pengganti sebesar Rp1.008.000.000.
Namun, perihal adanya penitipan uang dari Ahmad Zainuri kepada jaksa sesuai nominal uang pengganti, jaksa meminta agar uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
“Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ujar jaksa.
Sementara itu, terhadap terdakwa Rusandi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp557.597.771. Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan penjara satu tahun,” sebutnya.
Rusandi diketahui juga telah menitipkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Mataram 90 juta. Uang puluhan juta itu lanjutnya, dapat dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sebagai informasi, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana telah lebih dahulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (8/6/2026).
Keduanya dituntut pidana hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara dengan denda masing masing Rp50 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.
Jaksa dalam tuntutan menyatakan keduanya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung dan mukena dalam bentuk bantuan sosial tersebut.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wni)
