
Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akhirnya kembali beroperasi normal.
Suara Giri Menang,Kebun Ayu — Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akhirnya kembali beroperasi normal. Langkah ini menyusul dibukanya segel gerbang kantor desa pada Kamis, (10/ 2026), setelah melewati proses mediasi yang alot antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan warga yang mengklaim kepemilikan lahan.
Mediasi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Barat tersebut dipimpin langsung oleh Wabup Lobar Hj. Nurul Adha (atau akrab disapa Umi Nurul ). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Kebon Ayu, Polsek setempat, perwakilan DPRD Lobar, serta Sai’in (Saein), warga yang melakukan aksi penyegelan.
“Kesepakatan pertama adalah membuka segel kantor desa hari ini agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak lagi tersandera. Kedua, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti tuntutan warga lewat jalur mediasi musyawarah secara kekeluargaan maupun opsi hukum lanjutan,” jelas Wabup Lobar usai pertemuan.
Sebagaimana diketahui, Kantor Desa Kebon Ayu telah disegel selama hampir dua pekan sejak Rabu, 26 Agustus 2026. Aksi nekat ini dipicu oleh sengketa klaim kepemilikan aset lahan tempat kantor desa tersebut berdiri. Pihak Pemdes Kebon Ayu sebelumnya menegaskan tidak bisa memberikan kompensasi dana finansial yang diminta warga karena tidak memiliki dasar regulasi hukum yang sah.
Karena kebuntuan tersebut, warga memilih menutup paksa akses masuk kantor publik, yang sempat dikeluhkan dan mendapat desakan penyelesaian segera dari pihak DPRD Lombok Barat.
Pembukaan segel dilakukan secara langsung oleh Sai’in tanpa adanya paksaan dari aparat keamanan. Kendati demikian, pembukaan ini bersifat bersyarat. Pihak keluarga pengklaim lahan memberikan ultimatum tenggat waktu selama satu minggu kepada Pemkab Lobar untuk menyelesaikan urusan sengketa ini secara tuntas.
“Saya sendiri yang membuka segelnya sebagai bentuk apresiasi atas iktikad baik Pemkab Lobar yang mau memediasi. Namun, kesepakatan kekeluargaan ini kami beri waktu satu minggu. Jika dalam waktu seminggu tidak ada kejelasan dan penyelesaian, kami akan kembali menyegel kantor desa ini,” ancam Sai’in dengan tegas.
Merespons ultimatum tersebut, pihak Pemkab Lobar berjanji akan bergerak cepat mengkaji aspek legalitas dan mencari solusi terbaik. Pemerintah mengimbau agar ke depannya kepentingan administrasi ribuan masyarakat Desa Kebon Ayu tidak lagi dikorbankan akibat sengketa lahan ini.
