
Kegiatan Pelatihan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Lombok Barat
Suara Giri Menang — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menggelar Pelatihan Informasi dan Komunikasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta Operator PPID Desa se-Kabupaten Lombok Barat di Hotel Jayakarta, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, dan diikuti oleh operator PPID dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga desa.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola dan menyajikan informasi publik secara akurat, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh PPID mampu menyampaikan informasi secara terbuka dan responsif. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan media sosial juga dinilai penting untuk mempercepat penyebaran informasi sekaligus menangkal hoaks dan disinformasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Lombok Barat, H. Rizky Bani Adam, mengatakan bahwa informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah melalui PPID.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kategori informasi yang wajib diumumkan, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta-merta. Sementara informasi yang dikecualikan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Qury, menilai pelatihan tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat keterbukaan informasi hingga tingkat desa.
Menurutnya, desa menjadi ujung tombak keterbukaan informasi karena masyarakat dapat secara langsung mengakses informasi sekaligus berperan dalam mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah.
Pelatihan yang berlangsung selama setengah hari tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pengelola PPID di tingkat OPD, kecamatan, dan desa. Dengan pengelolaan informasi publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan responsif, pelayanan informasi kepada masyarakat diharapkan terus meningkat hingga ke pelosok desa.
Salah seorang peserta pelatihan, Sekretaris Desa Labuapi Muhammad Juaini, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Ia mengatakan, Desa Labuapi saat ini mengelola dua platform website sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Desa tersebut juga telah ditunjuk mewakili Lombok Barat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi NTB.
“Harapan kami, semua desa dan OPD dapat memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat tidak hanya mengkritik, tetapi juga bisa menyebarkan informasi ini kepada yang lain,” ungkapnya.
