
LCC Narmada Kembali ke Pangkuan Pemkab Lombok Barat Setelah Bertahun-tahun Bersengketa
Radio SGM – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil mengembalikan aset strategis Lombok City Center (LCC) Narmada seluas 8,4 hektar setelah melalui proses hukum panjang selama bertahun-tahun.
Penyerahan dokumen aset dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Mataram kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Rabu, 20 Mei 2026. Aset tersebut berupa dua sertifikat lahan atas nama PT Patut Patuh Patju (Tripat), BUMD milik Pemkab Lombok Barat.
“Alhamdulillah akhirnya aset ini kembali ke Pemda untuk selanjutnya kita kelola,” ujar LAZ usai menerima penyerahan aset.
Lahan yang berada di kawasan strategis jalur nasional Mataram–Lombok Timur itu sebelumnya menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan LCC Narmada. Namun proyek tersebut terseret persoalan hukum hingga menyebabkan aset daerah sempat bermasalah.
Dalam putusan pengadilan, lahan dipastikan kembali menjadi milik PT Tripat atau Pemkab Lombok Barat, sementara bangunan pusat perbelanjaan tetap menjadi milik PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Bagus Dwipayana, menyebut keberhasilan pengembalian aset ini merupakan hasil perjuangan panjang pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset milik masyarakat Lombok Barat.
Sementara itu, Pemkab Lombok Barat masih menyiapkan formulasi terbaik terkait pemanfaatan kawasan LCC Narmada ke depan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kembalinya aset tersebut diharapkan menjadi langkah baru dalam pengelolaan aset daerah yang lebih produktif serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Lombok Barat.
BBM