
Suara Giri Menang – Momentum peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia membawa berkah bagi 1.256 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat yang resmi mendapatkan Remisi Umum (RU). Dari ribuan penerima pengurangan masa hukuman tersebut, sebanyak 6 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas dan berhak pulang ke rumah pada Senin (17/8/2026).
Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrinto yang dibacakan oleh Gubernur NTB, ditegaskan bahwa hak remisi ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap transformasi positif narapidana. Syarat utamanya adalah kepatuhan pada regulasi dan komitmen mengikuti pembinaan di lapas. Kebijakan ini diharapkan dapat melatih kesiapan mental mereka sebelum kembali hidup mandiri di tengah masyarakat.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri.
Proses penentuan penerima remisi di lingkungan lapas dipastikan tidak dilakukan secara sembarangan. Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk menjamin seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan dan dipantau dengan ketat.
“Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Mereka dinilai aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen tim penilai,” ujar M. Fadli.
Dari seluruh penghuni Lapas Lombok Barat yang mencapai 1.490 narapidana, hanya 1.256 orang yang lolos verifikasi tersebut. Ratusan warga binaan lainnya terganjal syarat akibat status penahanan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau masih harus merampungkan masa hukuman subsider dan denda.
Langkah pemberian remisi ini dipandang sebagai pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus berbenah ke arah yang lebih positif. Manajemen lapas menggarisbawahi bahwa pola pemasyarakatan masa kini menitikberatkan pada pelatihan keahlian praktis. Hal ini dilakukan guna memastikan mereka memiliki modal kemandirian yang kuat begitu menyelesaikan masa hukuman.
Bagi 6 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas hari ini, momentum hari kemerdekaan menjadi lembaran baru untuk kembali produktif dan berkontribusi di tengah masyarakat. (Wni)
